Selamat Datang Di Blog PGRI Kabupaten MUARO JAMBI

Selasa, 03 Juni 2014

Fungsi dan Kewenangan PGRI


Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu: 
1.      menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2.      memberikan bantuan hukum kepada guru;
3.      memberikan perlindungan profesi guru;
4.      melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
5.      memajukan pendidikan nasional.


Peran strategis PGRI
Selain itu, fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal  41 ayat 2), yaitu:
1.     Memajukan profesi,
2.     Meningkatkan kompetensi,
3.     (Meningkatkan) Karier,
4.     (Meningkatkan) Wawasan Kependidikan,
5.     (Memberikan) Perlindungan Profesi
6.     (Meningkatkan) Kesejahteraan, dan
7.     (Melaksanakan) Pengabdian Masyarakat


Sekertatiat: Jl. Lintas Timur RT.08, Kel. Sengeti, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi, Kode Pos:36381.