Minggu, 30 November 2014
Selasa, 07 Oktober 2014
Pemberitahuan
Pengurus PGRI
Kabupaten & Kecamatan
di
Tempat
Materi Rapat : Koordinasi Persiapan HUT PGRI, Persiapan Pembuatan LKBH dan Jurnal Guru.
Selasa, 03 Juni 2014
Fungsi dan Kewenangan PGRI
Selasa, 13 Mei 2014
Sumpah Guru Indonesia
Rabu, 30 April 2014
Sejarah PGRI
Selasa, 29 April 2014
Arti Lambang PGRI
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
IKRAR GURU INDONESIA
- Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD’45
- Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
Hak, Kewajiban dan Disiplin Organisasi
Hak Anggota
1. Anggota biasa memiliki :
a. hak Pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi,
b. hak Suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara,
c. hak Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis,
d. hak Membela Diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya, dan
e. hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2. Anggota luar biasa memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
3. Anggota kehormatan memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis. (psl 13)
Kewajiban Anggota
1. menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,
2. menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
3. mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,
4. melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,
5. membayar uang pangkal dan iuran anggota,
6. memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan/atau ada kaitannya dengan organisasi. (Psl 12).
Disiplin Organisasi
1. Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang :
a. dianggap telah melanggar Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta disiplin organisasi,
b. tidak membayar uang iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh organisasi.
2. Tindakan disiplin berupa :
a. peringatan lisan atau tertulis,
b. pemberhentian/pembebasan selaku pengurus organisasi,
c. pemberhentian/pembebasan sementara sebagai anggota, dan
d. pemberhentian.
3. Pemberhentian sementara
a. sebagai anggota biasa/luar biasa dilakukan oleh Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus atau Pengurus PGRI yang mengurus keanggotaannya,
b. selaku anggota pengurus organisasi dilakukan oleh rapat pleno pengurus organisasi yang bersangkutan dan dipertanggungjawabkan pada forum organisasi yang setingkat,
c. sebagai anggota Pengurus Besar PGRI dapat dilakukan oleh keputusan rapat pleno Pengurus Besar PGRI yang dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Kerja Nasional,
d. sebagai anggota PGRI berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,
e. sebagai anggota pengurus berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
4. Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, pengurus organisasi yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang seksama.
5. Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup disertai pembuktian yang sah.
6. Semua anggota yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada instansi organisasi yang lebih tinggi sampai ke tingkat Kongres (Psl 14)