Selamat Datang Di Blog PGRI Kabupaten MUARO JAMBI

Selasa, 29 April 2014

Hak, Kewajiban dan Disiplin Organisasi

Hak Anggota       

1.  Anggota biasa memiliki :

a.  hak Pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi  pengurus organisasi,

b.  hak Suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya  pada waktu pemungutan suara,

c.  hak Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis,

d.  hak Membela Diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya, dan

e.  hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan  tugasnya.

2.  Anggota luar biasa memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.

3.   Anggota kehormatan memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis. (psl 13)

 

 

Kewajiban Anggota

1. menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,

2. menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,

3. mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,

4. melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,

5. membayar uang pangkal dan iuran anggota,

6. memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan/atau ada kaitannya dengan organisasi. (Psl 12).

 

 

Disiplin Organisasi

1.  Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang :

a.  dianggap telah melanggar Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta disiplin organisasi,

b.  tidak membayar uang iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh organisasi.

2.  Tindakan disiplin berupa :

a.  peringatan lisan atau tertulis,

b.  pemberhentian/pembebasan selaku pengurus organisasi,

c.  pemberhentian/pembebasan sementara sebagai anggota, dan

d.  pemberhentian.

3.  Pemberhentian sementara

a.  sebagai anggota biasa/luar biasa dilakukan oleh Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus atau Pengurus PGRI yang mengurus keanggotaannya,

b.  selaku anggota pengurus organisasi dilakukan oleh rapat pleno pengurus organisasi yang bersangkutan dan dipertanggungjawabkan pada forum organisasi yang setingkat,

c.  sebagai anggota Pengurus Besar PGRI dapat dilakukan oleh keputusan rapat pleno Pengurus Besar PGRI yang dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Kerja Nasional,

d.  sebagai anggota PGRI berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,

e.  sebagai anggota pengurus berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

4.  Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, pengurus organisasi yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang seksama.

5.  Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup disertai pembuktian yang sah.

6.  Semua anggota yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada instansi organisasi yang lebih tinggi sampai ke tingkat Kongres (Psl 14)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekertatiat: Jl. Lintas Timur RT.08, Kel. Sengeti, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi, Kode Pos:36381.