Selamat Datang Di Blog PGRI Kabupaten MUARO JAMBI

Rabu, 30 April 2014

Sejarah PGRI

SEJARAH SINGKAT
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(PGRI)

Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). 
Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu maka di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), PerserikatanNormaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten(VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh,  mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak  Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan  kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.
Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. 
Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah --guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 --seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia--  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :
1.      Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
2.      Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar                        kerakyatan.
3.      Membela hak dan nasib buruh umumnya,  guru pada khususnya. 
Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.
Untuk itulah , sebagai penghormatan  kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional , dan diperingati setiap tahun.
Semoga PGRI, guru dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Jakarta, 25 November 2004

      Pengurus Besar 
Persatuan Guru Republik Indonesia 
    (PB PGRI)

 Sumber : http://www.pgri.or.id

Selasa, 29 April 2014

Arti Lambang PGRI




1.         Bentuk:
Cakra/Lingkaran melambangkan cita-cita luhur dan daya upaya menunaikan pengabdian terus-menerus.
2.         Ukuran, corak, dan warna:
Bidang : bagian pinggir Lingkaran berwarna merah melambangkan pengabdian yang dilandasi kemurnian dan kebernian bagi kepentingan rakyar. Warna putih dengan tulisan "Persatuan Guru Republik Indonesia" melambangkan pengabdian yang dilandasi kesucian dan kasih sayang. Panduan warna pinggir merah-putih melambangkan pengabdian kepada negara, bangsa dan tanah air Indonesia.

3.         Suluh berdiri tegak bercorak 4 garis tegak dan datar berwarna kuning :
 melambangkan fungsi guru (pada pendidikan pra-sekolah, dasar, menengah dan perguruan tinggi) dengan hakikat tugas pengabdian guru sebagai pendidik yang besar dan luhur.

4.         Nyala Api dengan 5 sinar warna merah  :
melambangkan arti ideologo Pancasila dan arti teknis yaknisasaran budi pekerti, cipta, rasa, karsa dan karya generasi.

5.         Empat buku mengapit suluhdengan posisi 2 datar dan 2 tegak (simetris) dengan warna corak putih
Melambangkan sumber ilmu yang menyangkut nilai-nilai moral, pengetahuan, keterampilan dan ahlak bagi tingkatan lembaga-lembaga pendidikan pra-sekolah, dasar, menengah dan tinggi.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

IKRAR GURU INDONESIA

IKRAR GURU INDONESIA
  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD’45
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.

Hak, Kewajiban dan Disiplin Organisasi

Hak Anggota       

1.  Anggota biasa memiliki :

a.  hak Pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi  pengurus organisasi,

b.  hak Suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya  pada waktu pemungutan suara,

c.  hak Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis,

d.  hak Membela Diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya, dan

e.  hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan  tugasnya.

2.  Anggota luar biasa memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.

3.   Anggota kehormatan memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis. (psl 13)

 

 

Kewajiban Anggota

1. menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,

2. menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,

3. mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,

4. melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,

5. membayar uang pangkal dan iuran anggota,

6. memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan/atau ada kaitannya dengan organisasi. (Psl 12).

 

 

Disiplin Organisasi

1.  Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang :

a.  dianggap telah melanggar Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta disiplin organisasi,

b.  tidak membayar uang iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh organisasi.

2.  Tindakan disiplin berupa :

a.  peringatan lisan atau tertulis,

b.  pemberhentian/pembebasan selaku pengurus organisasi,

c.  pemberhentian/pembebasan sementara sebagai anggota, dan

d.  pemberhentian.

3.  Pemberhentian sementara

a.  sebagai anggota biasa/luar biasa dilakukan oleh Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus atau Pengurus PGRI yang mengurus keanggotaannya,

b.  selaku anggota pengurus organisasi dilakukan oleh rapat pleno pengurus organisasi yang bersangkutan dan dipertanggungjawabkan pada forum organisasi yang setingkat,

c.  sebagai anggota Pengurus Besar PGRI dapat dilakukan oleh keputusan rapat pleno Pengurus Besar PGRI yang dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Kerja Nasional,

d.  sebagai anggota PGRI berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,

e.  sebagai anggota pengurus berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun dan sesudah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

4.  Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, pengurus organisasi yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang seksama.

5.  Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup disertai pembuktian yang sah.

6.  Semua anggota yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada instansi organisasi yang lebih tinggi sampai ke tingkat Kongres (Psl 14)

 

 

Sekertatiat: Jl. Lintas Timur RT.08, Kel. Sengeti, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi, Kode Pos:36381.